Selasa, 5 Mei 2026

Usai Mencabuli Mahasiswi STIKES di Kamar kos, Oknum Mahasiswa Hukum ini Dilapor ke Polisi

Pelaku pencabulan, seorang lelaki berinisial SW (24) mahasiswa Fakultas Hukum UMI hingga kini masih ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek)

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Tribun Timur/Darul Amri
Mahasiswi korban pencabulan 

POS KUPANG.COM, MAKASSAR -- Pelaku pencabulan, seorang lelaki berinisial SW (24) mahasiswa Fakultas Hukum UMI hingga kini masih ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Rappocini Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sabtu (23/1/2016).

Pelaku SW ditahan petugas karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban perempuan berinisial NS (20), mahasiswi salah satu sekolah tinggi kesehatan di kamar kosnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/1/2016) kemarin.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rappocini, IPTU Saharuddin mengatakan, pelaku hingga kini masih diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

"Untuk sementara pelaku masih diamankan karena perbuatannya. Hasil pemeriksaan sementara juga pelaku melakukan hal tersebut atas dasar mau menikahi korban," katanya.

Sebelumnya korban NS melaporkan pelaku SW karena telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara menggigit leher sebelah kiri korban hingga meninggalkan bekas gigitan.

Saharuddin mengungkapkan, pengakuan korban untuk melaporkan kasus ini karena tidak suka dengan pelaku dan tidak ingin menikah dengannya.

Antara pelaku dan korban juga baru berkenalan pada tanggal 21 Januari 2016.

"Korban melaporkan kasus ini juga untuk menghindar dari pelaku karena tidak mau menikah dengannya," jelasnya. (Tribun Timur, Darul Amri)

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved