Kasus MBR di NTT, Pengadilan Tipikor Vonis Kasatker Empat Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Dr. Hairul Sitepu dengan pidana penjara selama empat tahun.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang. Com, Kamis (21/1/2016), menyebutkan, Kasatker MBR wilayah NTT, Dr. Hairul Sitepu telah divonis selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Sitepu terlibat dalam kasus pembangunan rumah cetak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di NTT tahun 2012 lalu.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved