Tiga jam setelah Hisap shabu-shabu, Anggota DPRD NTT Dibekuk Polisi
Fakta itu terungkap dakwaan terdakwa Ano pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan NEgeri Kupang, Senin (18/1/2016) kemarin.
Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Tiga jam setelah menghisap narkoba jenis shabu-shabu di rumah pribadinya di Jalan Sam Ratulangi IV Kupang, anggota DPRD NTT, Anton Soares alias Ano dibekuk polisi di Hotel T More Kupang.
Ano kembali menghisap barang haram itu di kamar 307 di hotel yang tidak jauh dari Bandara El Tari Kupang tersebut.
Fakta itu terungkap dakwaan terdakwa Ano pada sidang perdananya yang digelar di Pengadilan NEgeri Kupang, Senin (18/1/2016) kemarin.
Dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, kasus itu bermula ketika terdakwa Ano menggunakan narkotika jenis shabu di kediamannya di Jalan Sam Ratulangi IV, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (23/10/2015) sekitar pukul 08.00 Wita.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa Ano menginap di kamar 307 Hotel T More. Di kamar itu, terdakwa Ano kembali menghisap barang haram yang dibelinya dari Jakarta.
Namun sesaat setelah menikmati shabu, lanjut Wisnu, terdakwa mendengar orang mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka, rupanya aparat kepolisian dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT yang melakukan penggerebekan disaksikan dua karyawan dari Hotel T More.