Polisi Temukan Shabu-shabu di Saku Celana dan Dompet Terdakwa
Hasil penggeledahan tubuh, polisi mendapati barang bukti butiran kristal bening shabu-shabu di saku celana dan dompet Ano
Penulis: alwy | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS-KUPANG.COM,KUPANG--Usai menggerebek kamar 307 Hotel T More yang digunakan terdakwa anggota DPRD NTT, Anton Soares alias Ano menghisap narkoba jenis shabu-shabu, polisi langsung menggeledah tubuh anggota DPRD NTT dari Partai Gerindra itu.
Hasil penggeledahan tubuh, polisi mendapati barang bukti butiran kristal bening shabu-shabu di saku celana dan dompet Ano.
"Usai menggeledah badan terdakwa Ano, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket shabu di saku celana bagian depan sebelah kiri serta satu paket plastik dan satu lembar kertas timah di saku celana sebelah kanan. Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu paket kecil shabu dalam plastik klip yang berada di dompet warna cokelat yang disimpan di kantong sebelah kanan bagian belakang milik celana terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, SH saat membacakan dakwaan terdakwa Anggota DPRD NTT, Anton Soares di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/1/2016).
Tak hanya itu, demikian Wisnu, petugas juga mendapati satu buah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol air mineral merk flow yang terletak di lantai sebelah kanan tempat tidur.
Selain itu petugas mendapatkan satu lembar kertas timah dan korek gas diatas meja kamar.
Untuk memperoleh barang haram itu, demikian Wisnu, terdakwa memperoleh dengan cara membeli dari temennya di Jakarta bernama Fransisco Soares Rekardo alias Boby.
Terdakwa menghubungi Boby dan menemuinya di pinggir jalan di daerah jalan raya Grogol, Jakarta Barat, Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 23.00. Terdakwa membeli satu paket shabu dengan harga Rp 1 juta lalu dibawa pulang ke Kupang.