Kasus Narkoba Anggota DPRD NTT, Asesmen BNNP NTT Terdakwa Alami Gangguan Mental
Untuk itu, BNNP NTT menganjurkan terdakwa Ano direhabilitasi dengan terapi rawat inap di lembaga permasyarakat.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Hasil asesmen Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional NTT menyebutkan terdakwa anggota Anton Soares alias ANo mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansi dan penggunaan apisodik.
Untuk itu, BNNP NTT menganjurkan terdakwa Ano direhabilitasi dengan terapi rawat inap di lembaga permasyarakat.
"Terdakwa Ano dianjurkan melakukan terapi rawat inap pada lembaga permasyarakatan khusus narkotika yang mempunyai fasilitas program rehabilitasi rawat inap Pasalnya, berdasarkan asesmen di klinik pratama BNN Propinsi NTT, terdakwa Ano didiagnosa mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulansi dan penggunaan apisodik," tulis jaksa penuntut umum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, SH dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang perdana kasus narkoba anggota DPRD NTT, Anton Soares di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/1/2016).
Selain diasesmen, ssai ditangkap polisi, jelas Wisnu, polisi melakukan test urine terdakwa. Hasil pemeriksaan test urine terdakwa positif menggunakan narkotika golongan satu jenis shabu yang mengandung metamfetamina. Tak hanya itu, barang bukti kristal yang disimpan terdakwa dalam plastik kecil saat diperiksa di Laboratorium Balai POM Kupang juga positif mengandung metamfetamina.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang