DPR Minta Presiden Keluarkan Perppu Terorisme

mau revisi di tengah kegentingan memaksa seperti sekarang melalui proses normal itu memerlukan waktu lama karena itu diperlukan Perppu

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto DPR Minta Presiden Keluarkan Perppu Terorisme
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ketua DPR Ade Komarudin

POS KUPANG.COM - Ketua DPR Ade Komarudin akan meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Terorisme, karena sekarang tidak memungkinkan merevisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kalau mau revisi di tengah kegentingan yang memaksa seperti sekarang melalui proses normal yang biasa, saya yakin itu memerlukan waktu lama karena itu diperlukan Perppu," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan akan menyampaikan usulan itu kepada Presiden lalu parlemen akan menindak lanjutinya.

Perppu menurut dia, butuh persetujuan parlemen sehingga dirinya menyarankan agar dibuat karena termasuk kegentingan yang memaksa.

"Kami diundang besok (Selasa 19/1) jam 10.00 WIB oleh Presiden untuk mengadakan semacam pertemuan, dan saya mendengar salah satu agendanya soal itu (membahasa revisi UU Terorisme)," ujarnya.

Selain itu dia mengatakan, terkait peristiwa serangan teroris di Jalan MH Thamrin, Jakarta, DPR berterima kasih kepada TNI dan Polri karena mengambil tindakan cepat dan memberikan keyakinan kepada masyarakat setelah Presiden datang ke lokasi kejadian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan DPR merespons secara positif rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar penegak hukum bisa melakukan pencegahan aksi teror.

"Sekarang BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sudah melakukan harmonisasi dan kita berharap DPR merespons positif," katanya di Jakarta, Jumat (15/1).

Luhut mengatakan satu poin penting dalam revisi undang-undang terorisme tersebut ialah penambahan kewenangan kepada aparat untuk dapat menangkap dan menahan terduga terorisme sebagai langkah pencegahan.

Dia mengatakan aksi teror bom dan penembakan di Jalan MH Thamrin sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.

"Ini sebenarnya dari mulai Desember kita sudah tahu, tapi karena belum ada alat bukti, ya tidak bisa ditindak," ujarnya.

Dia mengungkapkan BNPT sudah mempersiapkan revisi undang-undang terkait dan hampir selesai. Luhut juga menekankan agar revisi undang-undang terorisme dapat terwujud di tahun 2016. *)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved