Korupsi Ditlantas Polda NTT, Dua Kendaraan Terdakwa Disita

Dua mobil ini dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Dua unit kendaraan milik terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT, Nikolaus Liko Kolin alias Rico telah disita dan saat ini ada di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

Pantauan pos-kupang.com Jumat (15/1/2016), dua unit kendaraan itu masing-masing satu unit mobil kijang merk Inova berwarna silver No Polisi DH 1010 KA dan satu unit mobil tangki ukuran 5.000 liter dengan no polisi DH 8999 AC.

Dua mobil ini dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved