Korupsi Ditlantas Polda NTT, Dua Kendaraan Terdakwa Disita
Dua mobil ini dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dua unit kendaraan milik terdakwa kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT, Nikolaus Liko Kolin alias Rico telah disita dan saat ini ada di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
Pantauan pos-kupang.com Jumat (15/1/2016), dua unit kendaraan itu masing-masing satu unit mobil kijang merk Inova berwarna silver No Polisi DH 1010 KA dan satu unit mobil tangki ukuran 5.000 liter dengan no polisi DH 8999 AC.
Dua mobil ini dijadikan barang bukti dalam kasus korupsi di Ditlantas Polda NTT.