Nonik Banunaek yang Mengetik Surat
Dijelaskannya sebagai orang yang mengetik, dirinya hanya boleh mengetik apa yang sudah dikonsepkan dan tidak boleh menambah atau mengurangi
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT SMR, Elsa Kurniawan, Nonik Banunaek mengaku dirinya yang mengetik surat yang dikonsepkan oleh Jonathan Nubatonis dan kemudian diberikan kepada PT SMR dan juga media massa.
Banunaek memberikan pengakuan ini dalam sidang lanjutan kasus ini yang berlangsung di ruang sidang I, Pengadilan Negeri (PN) SoE, Rabu (13/1/2016).
Dijelaskannya sebagai orang yang mengetik, dirinya hanya boleh mengetik apa yang sudah dikonsepkan dan tidak boleh menambah atau mengurangi.
"Saya mengetik saja apa yang sudah dikonsepkan," jawab
Banunaek kepada anggota majelis hakim, Putu Dima Indra, SH.
Sidang ini sendiri dipimpin ketua majelis hakim, Basman, SH didampingi anggota hakim Asri, SH dan Putu Dima Indra, SH., didampingi panitera pengganti Johana C. Lekbila, S. Ip, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Tri Manurung, SH.
Sementara terdakwa Nonik Banunaek dan Jonathan Nubatonis hadir di persidangan didampingi tim penasehat hukum mereka, Jhon Rihi, SH dan kawan-kawan.