Jonathan Nubatonis yang Konsep Surat

Disampaikannya sebagai tokoh masyarakat dan penyambung lidah masyarakat, dirinya hanya menulis kembali apa yang disampaikan masyarakat

Penulis: Jumal Hautes | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Jonathan Nubatonis yang Konsep Surat
Pos Kupang/ Jumal Hauteas
DIPERIKSA -- Jonathan Nubatonis dan Nonik Banunaek saat diperiksa sebagai terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT. SMR di ruang sidang I, Pengadilan Negeri SoE, Rabu (13/1/2016).

Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas

POS KUPANG.COM, SOE -- Jonathan Nubatonis yang membuat konsep surat pengaduan yang kemudian disampaikan kepada PT. SoE Makmur Resources (SMR), terkait adanya keberatan dari masyarakat tentang sistem managemen baru PT SMR yang dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik kepada komisaris PT SMR, Elsa Kurniawan di ruang sidang I, Pengadilan Negeri (PN) SoE, Rabu (13/1/2016).

Disampaikannya sebagai tokoh masyarakat dan penyambung lidah masyarakat, dirinya hanya menulis kembali apa yang disampaikan masyarakat.

"Sebagai penulis yang baik, saya hanya menuliskan kembali apa yang disampaikan oleh masyarakat dalam pertemuan lengkap di kampung. Jadi saya tidak menambah atau mengurangi kata-kata masyarakat," jelas mantan anggota DPD RI ini menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Asri, SH.

Sidang ini sendiri dipimpin ketua majelis hakim, Basman, SH didampingi anggota hakim Asri, SH dan Putu Dima Indra, SH., didampingi panitera pengganti Johana C. Lekbila, S. Ip, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Tri Manurung, SH.

Sementara terdakwa Jonathan Nubatonis dan Nonik Banunaek hadir di persidangan didampingi tim penasehat hukum mereka, Jhon Rihi, SH dan kawan-kawan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved