Sidang Kasus MBR TTU, Terdakwa Diberi Uang Rp 100 Ribu
Uang itu digunakan untuk membeli sebuah celana panjang kepada terdakwa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kundrat Mantolas, S.H akhirnya harus mengeluarkan uang Rp 100.000 untuk diberikan kepada terdakwa kasus proyek perumahan bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR) di Kabupaten TTU, Muh. Irsyad Hanafi.
Uang itu digunakan untuk membeli sebuah celana panjang kepada terdakwa.
Pantauan pos-kupang.com, Selasa (12/1/2016), Irsyad saat tiba di Pengadilan Tipikor Kupang mengenakan kaos warna coklat dipadukan celana pendek berwarna putih.
Lantaran menggunakan celana pendek maka jaksa menyerahkan uang kepada salah satu staf Kejati NTT untuk pergi membeli celana panjang buat Hanafi.