Perangkat Desa Tonggopapa Belum Bisa Diganti
Kita tunggu sampai ada kekuatan hukum tetap baru diproses
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan, pihaknya belum bisa memproses pergantian perangkat desa di Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, meskipun saat ini operasional desa tidak bisa berjalan maksimal.
Yohanes mengatakan, perangkat desa di Desa Tonggopapa saat ini yakni kepala desa, bendahara dan juga sekretaris desa, bermasalah secara hUkum dalam kasus ADD.
Namun demikian pihaknya belum bisa memproses untuk melakukan pergantian karena belum ada kekuatan hukum tetap terhadap keberadaan ketiga perangkat desa yang ada.
"Kita tunggu sampai ada kekuatan hukum tetap baru diproses," kata Yohanes kepada Pos Kupang, Selasa (12/1/2016) di Ende.