Perangkat Desa Tonggopapa Belum Bisa Diganti

Kita tunggu sampai ada kekuatan hukum tetap baru diproses

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan, pihaknya belum bisa memproses pergantian perangkat desa di Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, meskipun saat ini operasional desa tidak bisa berjalan maksimal.

Yohanes mengatakan, perangkat desa di Desa Tonggopapa saat ini yakni kepala desa, bendahara dan juga sekretaris desa, bermasalah secara hUkum dalam kasus ADD.

Namun demikian pihaknya belum bisa memproses untuk melakukan pergantian karena belum ada kekuatan hukum tetap terhadap keberadaan ketiga perangkat desa yang ada.

"Kita tunggu sampai ada kekuatan hukum tetap baru diproses," kata Yohanes kepada Pos Kupang, Selasa (12/1/2016) di Ende.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved