Kadis PPO Belu Perintahkan Tahan Gaji Guru Bulan Januari

Patrisius menjelaskan, penahanan gaji dilakukan jika surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Dion DB Putra
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Belu, Patrisius Asa memerintahkan agar semua gaji guru di Belu ditahan.

Perintah ini disampaikan dalam rapat evaluasi bersama guru SD-SMA di Aula Dinas PPO Belu, Sabtu (9/1/2016).

Patrisius menjelaskan, penahanan gaji dilakukan jika surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan dari sekolah-sekolah selama tahun 2015 tidak dimasukkan ke Dinas PPO Belu.

"Kalau SPJ tahun 2015 tidak beres maka gaji bulan Januari akan ditahan. Ini saya perintahkan," tegasnya.

Dia meminta agar kebiasaan buruk terlambat memasukkan SPJ pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang lagi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved