Kadis PPO Belu Perintahkan Tahan Gaji Guru Bulan Januari
Patrisius menjelaskan, penahanan gaji dilakukan jika surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Belu, Patrisius Asa memerintahkan agar semua gaji guru di Belu ditahan.
Perintah ini disampaikan dalam rapat evaluasi bersama guru SD-SMA di Aula Dinas PPO Belu, Sabtu (9/1/2016).
Patrisius menjelaskan, penahanan gaji dilakukan jika surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan keuangan dari sekolah-sekolah selama tahun 2015 tidak dimasukkan ke Dinas PPO Belu.
"Kalau SPJ tahun 2015 tidak beres maka gaji bulan Januari akan ditahan. Ini saya perintahkan," tegasnya.
Dia meminta agar kebiasaan buruk terlambat memasukkan SPJ pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang lagi. (*)
Berita Terkait