Pemberlakuan Sistem E-Billing Wujud Peningkatan Layanan Ditjen

Bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI
Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Siagalan 

Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemberlakuan Sistem E-Billing Wujud Peningkatan Layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Secara spesifik, kata Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Sialagan, manfaat dari E-Billing adalah memudahkan wp melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun serta transaksi terkadi secara real time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved