Pemberlakuan Sistem E-Billing Wujud Peningkatan Layanan Ditjen
Bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemberlakuan Sistem E-Billing Wujud Peningkatan Layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
Secara spesifik, kata Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungan Sialagan, manfaat dari E-Billing adalah memudahkan wp melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun serta transaksi terkadi secara real time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang