DPRD TTS Minta Pemkab TTS Evaluasi Perda yang Tak Digunakan
Program legislasi daerah (Prolegda), yang disusun setiap tahun itu bagi saya tidak harus rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru.
Penulis: Jumal Hautes | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE -- Program legislasi daerah (Prolegda), yang disusun setiap tahun itu bagi saya tidak harus rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang baru.
Tetapi juga melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang sudah ada sejak Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ada namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Arifin Betty dalam rapat paripurna DPRD TTS, di ruang sidang utama DPRD TTS, Jumat (8/1/2016).
"Salah satu contoh adalah Perda tentang larangan pemakaman di pekarangan rumah yang masih berlaku sampai saat ini, tetapi banyak pejabat juga yang memakamkan sanak-saudaranya di pekarangan. Jadi ini bisa dievaluasi untuk dicabut atau bagaimana," tegasnya.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dprd-tts-kantor_20160108_225629.jpg)