Bintang Sinetron "Anak Jalanan" Ditangkap karena Narkoba

Surawan mengatakan, penangkapan DPA dilakukan di Jalan Ceger, Jakarta Timur, seusai syuting sinetron. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang buk

Editor: Alfred Dama
Dian Ardiahanni/Kompas.com
Pemain sinetron Anak Jalanan yang berinisial DPA ditangkap karena penggunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pemain sinetron Anak Jalanan berinisial DPA (20) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat penggunaan narkoba.

"Pria berinisial DPA ini kami tangkap 6 Januari lalu sekitar pukul 15.00," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Surawan mengatakan, penangkapan DPA dilakukan di Jalan Ceger, Jakarta Timur, seusai syuting sinetron. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting ganja seberat 0,40 gram.

"Usai penggeledahan, tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu," ucap Surawan.

Akibat perbuatannya, pria pemeran Rio ini dikenakan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 Huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-11 tahun penjara.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved