Jemeo Temukan Ada Penimbunan BBM
Dugaan ini disampaikan salah seorang warga Kota Borong, Inolius Jemeo, ketika menghubungi Pos Kupang, Rabu (6/1/2016)
POS KUPANG,COM, BORONG - Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium atau bensin secara eceran di kios di Kota Borong diduga tanpa izin. Bahkan ada BBM yang ditimbun di kios dan penjual eceran.
Dugaan ini disampaikan salah seorang warga Kota Borong, Inolius Jemeo, ketika menghubungi Pos Kupang, Rabu (6/1/2016).
Dikatakannya, sebagai masyarakat ia mengenal aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM). Namun beberapa kios dan penjual eceran di Kota Borong melanggar peraturan itu dengan menimbun BMM jenis solar dan bensin dan menjualnya di jalan.
Jemeo mengatakan, beberapa kios yang menimbun BMM maupun para penjual eceran BBM tidak 100 persen memiliki surat izin.
"Tadi kami ada temuan. Ada penimbunan bahan bakar di kios-kios. Penjualan eceran di jalan lancar karena dikasih oleh pihak SPBU. Tapi ketika kami minta, kami mesti harus minta surat izin di Dinas ESDM Matim. Masak kami harus ke Lehong menggunakan ojek dengan menghabiskan biaya Rp 50.000. Masa beli bensin Rp 25.000 harus ijin?" kata Jemeo.