Muhamad Tunduk Saat Dituntut 5 Tahun

Muhamad Sadi terdakwa kasus narkoba terus menunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (4/1/2016)

Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang

POS KUPANG,COM, KUPANG - Muhamad Sadi terdakwa kasus narkoba terus menunduk selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (4/1/2016). Muhamad dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Ketika sidang dibuka hakim Sumantono, S.H, M.H, Muhamad yang menggunakan rompi tahanan Kejari Kupang itu masuk dengan kedua tangan saling digengam. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Sumantono, dengan anggota Herbert Harefa, S.H dan Andy Viyata, S.H. Panitera Penggati Helena Diaz, S.H.

Terdakwa Muhamad didampingi John Rihi, S.H dan Yanti Siubelan, S.H. Selama pembacaan tuntutan oleh JPU, Glendy Rivano, Muhamad terus menunduk.

Muhamad juga dibebani denda oleh JPU sebesar Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda itu maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut Glendy, sesuai fakta persidangan, terungkap bahwa pada Jumat 14 Agustus 2015 terdakwa menerima kiriman pesan singkat dari Winarno yang menanyakan kiriman paket narkoba.

Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa mengambil paket tersebut dari kantor Tiki di Jalan Herewila, Naikoten 2. Tiba di Jalan El Tari, anggota Polda NTT mencegat dan menemukan barang haram itu bersama terdakwa.

Soal analisa yuridis, JPU mengatakan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 (1) dan Pasal 115 (1) UU 35/2009 tentang narkotika. Muhamad terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I. Sedangkan unsur setiap orang dan unsur perbuatan melawan hukum, oleh JPU telah terpenuhi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved