Kejati NTT Target Perkara PDT Tuntas Tahun Depan
Menurut Ridwan, kasus PDT ini sebenarnya telah tuntas, hanya saja, masih ada kendala soal pemanggilan sejumlah tersangka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejati NTT menargetkan untuk menuntaskan perkara korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2016.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Selasa (29/12/2015).
Menurut Ridwan, kasus PDT ini sebenarnya telah tuntas, hanya saja, masih ada kendala soal pemanggilan sejumlah tersangka.
"Ada tersangka yang saat ini masih dalam pencarian dan mereka itulah yang menghambat penuntasan kasus ini," kata Ridwan.
Berita Terkait