Kejati NTT Target Perkara PDT Tuntas Tahun Depan

Menurut Ridwan, kasus PDT ini sebenarnya telah tuntas, hanya saja, masih ada kendala soal pemanggilan sejumlah tersangka

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejati NTT menargetkan untuk menuntaskan perkara korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2016.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H, Selasa (29/12/2015).

Menurut Ridwan, kasus PDT ini sebenarnya telah tuntas, hanya saja, masih ada kendala soal pemanggilan sejumlah tersangka.

"Ada tersangka yang saat ini masih dalam pencarian dan mereka itulah yang menghambat penuntasan kasus ini," kata Ridwan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved