Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kasus PDT di NTT, Jaksa Terus Kejar Empat Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sampai saat ini terus mengejar empat tersangka proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor ta

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sampai saat ini terus mengejar empat tersangka proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.

Empat tersangka itu, terdiri dari satu kontraktor dan tiga panitia PHO.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Minggu (27/12/2015) menyebutkan, sampai saat ini ada empat tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang masih dikejar Kejati NTT.

Tersangka yang berperan sebagai kontraktor itu adalah Ramlan yang masih berstatus DPO.

Selain kontraktor ada juga tiga tersangka lain yang berperan sebagai pantia Professional Hand Over (PHO). Tiga tersangka itu adalah Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved