Rabu, 8 April 2026

Narkoba

Penyidik BNN Periksa Tiga Orang Kru Lion Air

Menurut Budi, sampai saat ini penyidik masih memeriksa keempat tersangka untuk menggali informasi

Editor: Dion DB Putra
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (tengah) didampingi Kepala BNN Provinsi Banten Heru Febrianto (kiri) dan Kepala humas BNN Slamet Pribadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Penyidik Badan Narkotika Nasional memeriksa tiga kru maskapai penerbangan Lion Air yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten pada Sabtu (19/12).

"Informasi yang saya dapat, mereka bertiga bersama satu tersangka lain NM (33) tidak ada masalah, baik-baik saja. Bahkan terlihat gembira dan tertawa-tawa," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, sampai saat ini penyidik masih memeriksa keempat tersangka untuk menggali informasi mengenai jangka mereka mengonsumsi narkoba serta asal narkoba yang mereka gunakan.

"Jika nanti terbukti mereka menggunakannya dalam waktu yang lama, tentu sangat riskan. Memeriksanya dengan cara pemeriksaan rambut. Dengan begitu kami bisa mengetahui sudah berapa lama mereka memakai," katanya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten mengamankan tiga kru Lion Air yang diduga terlibat kasus narkoba dalam operasi bersama aparat kepolisian, dinas kependudukan serta Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Sabtu (19/12).

Ketiga kru yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni pilot berusia 34 tahun dengan inisial SH, pramugara 23 tahun berinisial MT dan pramugari 20 tahun berinisial SR.

Berdasarkan hasil tes urine, SH positif menggunakan ganja, MT positif menggunakan amphetamine dan sabu-sabu, serta SR positif mengkonsumsi amphetamine dan sabu-sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) karena terbukti mengkonsumsi sabu.

Para tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 127 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika.

Sumber:
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved