Liputan Khusus

Wayan Darmawa: 800 Pokmas Lancar Kembalikan Dana

Menurut Wayan, pengembalian dilakukan setelah Pokmas berproduksi atau menghasilkan.

Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG/DOK
Kepala Bapeda NTT, Ir. I Wayan Darmawa 

POS KUPANG.COM - Kepala Bappeda NTT, Ir. Wayan Darmawa mengatakan pengembalian dana pinjaman kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana DeMAM terus berjalan. Namun pengembalian dilakukan secara bertahap.

"Secara mekanisme pengembalian dilakukan secara berproses. Kalau dikembalikan semua belum tentu dapat. Mereka memilih mengembalikan sebagian agar bisa menggunakan uang sisa untuk modal usaha lanjutan. Tetapi prinsipnya mereka tetap mengembalikan," ujar Wayan kepada Pos Kupang, Sabtu (12/12/2015).

Menurut Wayan, pengembalian dilakukan setelah Pokmas berproduksi atau menghasilkan. Tidak mungkin mengembalikan seratus persen untuk usaha lebih lanjut. Periode normal itu lima tahun untuk pengembaliannya. Sejauh ini 800 Pokmas lancar mengembalikan dana dari 2069 Pokmas yang menerima dana DeMAM.

Ia mengatakan hampir 99 persen desa sudah megembalikan dana tersebut. Tetapi pengembaliannya bervariasi dari 15 sampai 99 persen. Pengembalian terbaik di Kabupaten Sikka yakni hampir 40 persen dan terendah Kabupaten Malaka.

Wayan meyakini selama lima tahun dana pinjaman itu baru akan dikembalikan penuh. Dengan demikian, tidak mungkin pengembalian seratus persen dalam satu tahun karena Pokmas akan menambah skala usaha. "Di lain pihak ada kekurangtegasan di lapangan. Untuk itu butuh penguatan kapasitas di pemerintah desa," ujar Wayan.

Ia mengakui Pokmas yang macet pengembaliannya mengajukan macam-macam alasan. Juga karena tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak mengembalikan.
Menurut Wayan, pengembalian dana diserahkan kepada pemerintah desa. Makin banyak intervensi desa makin baik. "Kami kasih mereka dana operasional dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan," katanya.

Wayan mengklaim kegagalan program ini tidak sampai lima persen. Selain itu, usaha yang ada bisa dilacak sejak awal program digulirkan. Apalagi pendekatan program ini tidak menimbulkan penyakit sosial. "Peminjam dan pengembalian dana program harus tercatat sampai sekarang," jelasnya.

Soal tidak ada jangka waktu pengembalian, Wayan mengatakan hal itu sangat tergantung kekuatan ekonomi peminjam dana. Kalau sedang terpuruk maka tidak mungkin kelompok itu mengembalikan dana. "Dan itu menjadi kewenangan desa. Kami tidak mau terlalu turut campur dengan kewenangan desa," kata Wayan.

Terkait temuan BPK, Wayan mengatakan, pihaknya sudah membuat model, laporan dan strategi. Bahkan ada kesepakatan antara gubernur dan bupati untuk membentuk sekretariat yang melibatkan tim Bappeda, Polres dan Dandim tingkat kabupaten. Sementara tingkat kecamatan melibatkan camat, Kapolsek dan Danramil. "PKM yang kinerjanya buruk kami pecat," ungkapnya.

Ia menceritakan KPK pernah turun memeriksa program itu tahun 2012 dan 2013 untuk mengecek transfer dana dari pemerintah provinsi ke desa-desa. Direkomendasikan pengelola dana di desa harus independen dengan membentuk koperasi. (aly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved