Yang Mulia

Hari-hari ini, Tap MPRS itu kembali diingat. Ini terjadi lantaran dalam sidang MKD (Majelis Kehormatan

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang (tengah), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

Oleh Eman Embu
Candraditya Research Centre, Maumere

POS KUPANG.COM - Tahun 1966, A. H. Nasution menandatangani Ketetapan MPRS RI No. XXXI untuk menggantikan sebutan "Paduka Yang Mulia (PYM), Yang Mulia (YM), Paduka Tuan (PT) dengan sebutan Bapak/Ibu atau Saudara/Saudari. Alasannya, semua itu adalah sapaan-sapaan yang feodal dan kolonial.

Hari-hari ini, Tap MPRS itu kembali diingat. Ini terjadi lantaran dalam sidang MKD (Majelis Kehormatan Dewan) yang mengadili pelanggaran etik ketua DPR, Setya Novanto, ada peringatan untuk saling menyapa di antara mereka, "Yang Mulia Pimpinan/Anggota MKD."

Lantaran ulah anggota pimpinan/anggota MKD, dan juga akumulasi ulah dari tak sedikit anggota dan pimpinan DPR selama ini yang melukai rakyat, makna sapaan "Yang Mulia" turun kelas.

Dalam kasus MKD, sapaan ini bukanlah suatu kehormatan, tetapi menjadi rasa muak dan amarah. Penggalan puisi dari Imam Prasodjo berikut mengungkapkan dengan sangat baik rasa muak tadi: Karena itu yang mulia//Maafkan aku//Kali ini aku tak tahan//Harus meludah ke arah wajahmu//Wajah kepalsuan yang bagiku//Begitu menyebalkan dan memuakkan.

Tahun 1965, kala Konsili Vatikan II akan berakhir, sapaan yang merujuk pada selebrasi kehormatan dan kekuasaan seperti tadi menjadi salah satu perhatian mendalam 40 Uskup. Ini tertera dalam dokumen Pact of the Catacombs (Pakta Katakombe). Uskup Tarcisius Henricus Joseph van Valenberg OFMCap dari Pontianak terbilang ke dalam kelompok 40 uskup tersebut.

Salinan dokumen tersebut dalam Kronik Konsili Vatikan II oleh Uskup Bonaventura Kloppenburg diberi judul Pact of the Servant and Poor Church (Pakta Gereja Pelayan dan Miskin). Pakta yang mengungkapkan komitmen untuk menghayati kemiskinan injili dan ikrar solidaritas para uskup dengan orang-orang miskin itu ditandatangani di Katakombe Domitilla, Roma, 16 November 1965.

Berbeda dari kasus MKD tadi, dimana sapaan "Yang Mulia Pimpinan/Anggota MKD" menjadi aturan, 50 tahun lalu, dalam Pakta Katakombe para Uskup di bawah pimpinan Dom Helder Camara dari Brazil merasa risih dan terusik dengan sapaan "Yang Mulia".

Akan menjadi olok-olokan, jika di dalam Gereja, di satu sisi, umat menyapa pimpinannya dengan sapaan "Yang Mulia," dan pada sisi yang lain para pemimpin tidak merasa risih dan terusik dengan sapaan itu.

Dalam tataran publik dan juga dalam tataran hubungan pribadi, akan menjadi suatu skandal ketika sapaan itu tak lain dari pada suatu pemujaan diri dan jabatan. Kata lain dari pemujaan itu adalah rasa haus akan kekuasaan. Syukur, bahwa 50 tahun lalu para uskup sungguh sadar akan hal ini. Mereka tidak menyebut bahwa sapaan itu sifatnya feodal atau kolonial, tetapi dalam dokumen yang mereka tandatangani tersebut tertulis dengan jelas bahwa sapaan itu tidak injili.

Pakta Katakombe mempunyai 13 poin resolusi. Sebelum menulis resolusi-resolusi, para uskup menulis kalimat kunci ini, "Kami, para uskup yang berkumpul dalam Konsili Vatikan II, menyadari kekurangan-kekurangan dari gaya hidup kami dalam hal kemiskinan injili." Tiga dari resolusi-resolusi tersebut adalah sebagai berikut.

Satu, kami tidak mau disapa baik secara lisan maupun secara tertulis dengan nama-nama dan gelar-gelar yang menunjukkan kehormatan dan kuasa (seperti Yang Mulia, Yang Terhormat, Yang Dipertuan). Kami lebih suka dipanggil dengan sapaan injili "bapa." Lihat Mat 20:25-28; 23:6-11; Yoh 13: 12-15).

Dua, kami akan berusaha untuk hidup sesuai dengan cara yang biasa umat kami lakukan dalam segala hal menyangkut perumahan, makanan, sarana transportasi, dan hal-hal terkait lainnya. Lihat Mat 5:3; 6:33; 8:20).

Tiga, kami tidak akan memiliki kekayaan atau barang-barang lain atas nama sendiri, juga kami tidak akan memiliki rekening bank atau yang sejenisnya. Apabila memang diperlukan untuk memiliki sesuatu, kami akan memilikinya atas nama diosis atau karya karitatif atau karya sosial. Lihat Mat 6:19-21; Luk 12:33-34).

Sesudah 50 tahun, apa yang terjadi dengan poin-poin ikrar dan komitmen dari Pakta Katakombe, setidaknya 3 hal yang baru disebutkan tadi? Anda dan saya tahu jawabannya.
Akhirnya, di balik sapaan Yang Mulia tadi, ada relasi kekuasaan. Melalui sapaan yang dipakai, sapaan yang diterima dan dinikmati, apalagi sapaan yang ditetapkan sebagai suatu aturan (baca: proses legitimasi kekuasaan), si Aku membuat batasan tentang diri dan jabatannya dan sekaligus mengatur bagaimana yang lain mesti memperlakukan dia.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved