Dilarang Beraktivitas di Tanah yang Baru Dibeli, Elimelekh Dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima
Ia diduga melakukan penipuan berupa menjual sebidang tanah, namun melarang pembelinya beraktivitas di tanah tersebut.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Elimelek warga Oesapa dilaporkan Daud Saluk, penjual sayur keliling ke Polsek Kelapa Lima Kota Kupang.
Ia diduga melakukan penipuan berupa menjual sebidang tanah, namun melarang pembelinya beraktivitas di tanah tersebut.
Daud yang ditemui di polsek kelapa lima, Jumat (18/12/2015) mengungkapkan dia membeli tanah dari Eli dengan harga 15 juta rupiah tapi baru dicicil 5 juta rupiah.
"Setelah saya beli tanah, saya turunkan satu truk batu dan pasir tapi saya dilarang untuk beraktivitas," katanya.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel Simbolon yang ditemui mengungkapkan Elimelek sudah berulang kali melakukan penipuan tapi baru kali ini ada barang bukti san saat ini dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan.
Sementara Elimelek yang ditemui membantah telah melakukan penipuan tersebut.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang