Anggota DPR Catut Nama Presiden

Tiga Politisi Golkar yang Diadukan ke MKD Mestinya Tak Boleh Bersidang

Saat ini sidang putusan kasus Novanto tengah diskors.

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR, Akbar Faizal. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nasdem Akbar Faizal meminta tiga politisi Partai Golkar yang telah dilaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yakni Kahar Muzakir, Ridwan Bae dan Adies Kadir tak diperbolehkan untuk mengikuti sidang putusan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Dia meminta pimpinan DPR bersikap adil dengan turut menonaktifkan mereka. Sebab, saat ini Akbar juga sudah dinonaktifkan sebagai anggota MKD karena dilaporkan oleh Ridwan Bae ke MKD.

"Saya mengadukan tiga orang, apabila saya tidak boleh ikut sidang, maka seharusnya tiga orang ini tidak boleh ikut sidang," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Ketiga anggota MKD dari Fraksi Golkar itu dilaporkan Akbar Faizal dengan aduan tidak independen karena turut hadir dalam jumpa pers Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.

Jika tiga anggota Golkar tersebut tetap diperbolehkan mengikuti sidang putusan, maka Akbar menilai, semakin terbukti bahwa semua ini hanya manuver untuk menyelamatkan Setya Novanto dari jeratan sanksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Pemberhentian sementera di MKD ini sungguh upaya pembungkaman dari kebenaran hakiki," ucap Akbar.

Saat ini sidang putusan kasus Novanto tengah diskors.

Sebanyak 17 anggota MKD akan melakukan konsinyasi secara tertutup terlebih dahulu untuk membacakan pendapatnya masing-masing. Suara mayoritas akan dijadikan kesimpulan, sementara suara minoritas menjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam kasus ini, Setya Novanto dibantu pengusaha minyak Riza Chalid diduga menjanjikan renegosiasi kontrak Freeport dan meminta 20 persen saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Permintaan saham itu dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved