Kejati NTT Selamatkan Rp 37 M dari Kasus Korupsi di NTT

Penyelamatan dana terbesar dari dua proyek miliaran rupaih yakni proyek dermaga dari PDT dan proyek dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Ilustrasi: Inilah uang Rp 1 miliar yang dikembalikan Jefta Bengu melalui istrinya Dorythia B Bengu-Weo, kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (27/6/2014) pagi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dalam tahun ini telah menyelamatkan uang negara Rp 37. 312.850.353 atau Rp 37 M lebih.

Penyelamatan dana terbesar dari dua proyek miliaran rupaih yakni proyek dermaga dari PDT dan proyek dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H kepada wartawan di ruang rapat Kejati NTT, Kamis (10/12/2015) lalu.

Menurut John, pengembalian dana kerugian negara terbesar pada proyek pembangunan dermaga yang bersumber dari APBN Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Salah satunya adalah proyek pembangunan dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yaitu mencapai Rp 10,6 M.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved