Kejati NTT Selamatkan Rp 37 M dari Kasus Korupsi di NTT
Penyelamatan dana terbesar dari dua proyek miliaran rupaih yakni proyek dermaga dari PDT dan proyek dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (kejati) NTT dalam tahun ini telah menyelamatkan uang negara Rp 37. 312.850.353 atau Rp 37 M lebih.
Penyelamatan dana terbesar dari dua proyek miliaran rupaih yakni proyek dermaga dari PDT dan proyek dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H kepada wartawan di ruang rapat Kejati NTT, Kamis (10/12/2015) lalu.
Menurut John, pengembalian dana kerugian negara terbesar pada proyek pembangunan dermaga yang bersumber dari APBN Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Salah satunya adalah proyek pembangunan dermaga di Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yaitu mencapai Rp 10,6 M.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang