Breaking News

Pilkada Serentak 2015

Pilkada dan Masa (Tidak!) Tenang

Kedua, karena merasa tidak tenang dan barangkali juga tidak percaya diri, amat mungkin masa tenang

Editor: Dion DB Putra

Oleh Inosentius Mansur
Dosen dan pemerhati sosial-politik dari Stipas St. Sirilus Ruteng

POS KUPANG.COM - Kita sedang memasuki masa tenang Pilkada. Masa tenang adalah masa dimana calon pemimpin tidak boleh melakukan kampanye politik dalam bentuk apa pun. Masa tenang harus menjadi saat "vakum", memberi kesempatan kepada calon pemimpin untuk rehat sejenak menjelang Pilkada.

Karenanya, sikap sosial dan tutur verbal mereka tidak boleh bersifat memobilisasi rakyat dalam kaitannya dengan pilihan politik. Masa tenang harus bebas dari perangkap-perangkap pragmatis yang dipasang oleh calon tertentu. Namun demikian, pertanyaan mendasarnya adalah benarkah masa tenang jauh dari politisasi?

Masa (Tidak!) Tenang
Harus diakui bahwa masa tenang seringkali menjadi masa tidak tenang. Ada dua alasan mengapa dikatakan demikian. Pertama, untuk calon pemimpin, masa tenang bisa menjadi masa penuh pergolakan batin. Saya yakin banyak dari antara mereka yang saat ini sama sekali merasa tidak bisa tenang.

Mereka pasti berada dalam situasi "tak karuan" karena menanti, menebak-nebak dan dengan penuh harapan menginginkan agar terpilih menjadi pemimpin. Ya, masa tenang, mungkin saja menjadi masa yang "mendebarkan" bagi para calon pemimpin ataupun bagi para pendukung fanatiknya. Mereka menanti dalam ketakpastian dan kecemasan.

Kedua, karena merasa tidak tenang dan barangkali juga tidak percaya diri, amat mungkin masa tenang menjadi masa bagi mereka untuk melakukan gerakan "bawa tanah" atau gerilya politik. Karena para calon pemimpin atau para pendukungnya merasa tidak aman dan belum yakin akan elektabilitas, maka mereka akan berusaha memanfaatkan masa tenang ini untuk "mengefektifkan" dukungan rakyat. Pengalaman selalu membenarkan bahwa masa tenang acapkali dijadikan sebagai masa melakukan "finalisasi" pemenangan dalam Pilkada oleh calon tertentu.

Saya kira, hal seperti itu berpotensi tetap terjadi dalam Pilkada kali ini. Tidak ada jaminan bahwa dalam masa tenang ini, calon pemimpin benar-benar "tenang". Justru masa tenang bisa dipolitisasi dan dijadikan sebagai saat tampan untuk melakukan "konsolidasi" dan "manuver" akhir. Masa tenang bisa menjadi masa yang "tenang-tenang menghanyutkan". Politik kotor justru seringkali muncul di saat "injury time" seperti ini.

Kita harus mengakui bahwa saat masa tenanglah muncul komunikasi dan manuver "haram" yang acapakali dilakukan calon pemimpin. Demi mendapatkan kedudukan, apa pun akan dilakukan, kendatipun lewat cara-cara tidak etis dan jelas-jelas melawan hakikat demokrasi Pilkada. Selain itu, kita tidak mungkin menghindari kemungkinan akan munculnya aktor-aktor "antagonis" yang memanfaatkan masa tenang sebagai momentum memenangkan jagoan mereka.

Mereka bergerak secara "senyap" dalam keadaan "sunyi senyap" bernama masa tenang dan secara diam-diam melakukan hal-hal yang kontra demokratis. Maka terjadilah beberapa peristiwa yang mendekonstruksi esensi Pilkada antara lain: secara massif menyerang lawan politik dengan kampanye hitam dan membagi-bagikan uang kepada pemilih agar memilih calon tertentu.

Hal ini seperti biasanya dilakukan di tempat-tempat yang dianggap "aman" dan luput dari pantauan publik kritis.

Mengembalikan "Marwah" Masa Tenang

Kendatipun masa tenang seringkali disalahgunakan, tetapi masa tenang tetaplah penting. Karena itu, masa tenang harus dikembalikan kepada marwahnya. Berkaitan dengan ini ada beberapa harapan saya. Pertama, rakyat harus menjadikan masa tenang sebagai momentum mendewasakan pilihan politik.

Rakyat mesti secara sungguh-sungguh merenungkan kepantasan epistemis, moral, sosial atau integritas dari figur yang akan dipilih. Pilihan politik rakyat tidak boleh terpengaruh oleh "tindakan" pragmatis calon tertentu. Kedua, calon pemimpin mesti menjadikan masa tenang sebagai saat edukasi politik. Artinya, mesti siap menang dan rela menerima kekalahan.

Jangan sampai hanya karena ingin menjadi orang yang menang, lantas melakukan cara-cara tidak pantas yang melawan hakikat Pilkada, pada akhirnya kehilangan sportivitas untuk menerima kekalahan. Ketiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mesti memetakan tempat-tempat yang rawan melakukan "kecurangan" saat masa tenang. Dalam kerjasamanya dengan beberapa elemen terkait, Bawaslu harus melokalisir dan mengambil langkah antisipatif-massif untuk membendung terjadinya penyelewengan.

Akhirnya, amat diharapkan agar Bawaslu tidak takut memberikan sanksi tegas kepada calon yang melanggar ketentuan tersebut. Bawaslu harus menunjukan otoritasnya dengan tidak begitu saja menerima alasan pembenaran serentak pembelaan dari siapa saja yang melanggarnya.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved