Menggugat Keberpihakan Anggaran bagi NTT
Pembangunan yang dilakukan pemerintah tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai wilayah terdepan yang berbatasan langsung dengan dua negara, Timor Leste (RDTL) dan Australia, saat ini terus berbenah menggenjot pembangunan di berbagai sektor.
Pembangunan yang dilakukan pemerintah tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT sekaligus mengejar ketertinggalan pembangunan yang masih terjadi dan dialami masyarakat NTT di berbagai sektor.
Pembangunan gencar dilakukan dengan satu semangat, yakni mengentaskan kemiskinan masyarakat di bumi Flobamora. Hal ini dikarenakan NTT masih saja melekat dengan stigma daerah miskin atau masyarakatnya masih tertinggal dan miskin.
Karena itu, salah satu sektor pembangunan yang terus digenjot Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT adalah pembangunan bidang infrastruktur. Infrastruktur yang baik dan memadai diharapkan sebagai penopang pembangunan di berbagai sektor kehidupan.
Namun ketika Pemprov NTT sedang bergairah melakukan pembangunan bidang infrastruktur melalui instansi teknis Dinas PU NTT, di sisi lain pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) yang dianggarkan pemerintah pusat untuk NTT pada tahun 2016 justru menurun drastis.
Kondisi ini tentunya sangat melemahkan keinginan masyarakat NTT untuk bisa segera keluar dari daftar kemiskinan. Sementara kondisi infrastruktur pendukung yang dibutuhkan masyarakat NTT untuk bisa keluar dari stigma kemiskinan masih sangat memrihatinkan sehingga banyak yang perlu dibenahi.
Sebagai contoh yang dipaparkan Kepala Dinas PU NTT, Ir. Andre W Koreh, MT menjelang Hari Bakti (Harbak) Pekerjaan Umum (PU), 3 Desember 2015, bahwa ruas jalan di NTT yang butuh penangananmencapai 2.471,49 km. Namun alokasi DAK untuk reguler turun dari Rp 62 miliar lebih menjadi Rp 15 miliar lebih tahun 2016.
Jika hal ini digugat rakyat NTT tentu hal itu sangat patut. Hal ini dikarenakan amanat perundangan pun mendukung agar daerah perbatasan dan juga daerah/provinsi kepulauan wajib mendapat alokasi dana yang signifikan guna mendukung serta menunjang pembangunan lebih baik di wilayah tersebut.
Karena itu, jika terjadi penurunan anggaran DAK yang sangat tajam, maka hal itu patut dipertanyakan rakyat NTT. Jika alokasi DAK diberikan meningkat tajam sekalipun pada tahun anggaran 2016, maka hal itu tentu bukan menjadi hal aneh. Pasalnya, hal itu pun sudah sesuai dengan semangat perundang-undangan yang berlaku, yakni UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 29 yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah provinsi yang berciri kepulauan. Juga masuk dalam semangat Nawa Cita pemerintahan Jokowi-JK.
Tentu masyarakat NTT masih berharap pada perubahan anggaran APBN 2016 atau melalui kebijakan anggaran yang dimiliki badan anggaran (banggar) DPR RI, persoalan ini bisa terlihat serta menjadi catatan kaki agar kebijakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur melalui DAK di wilayah NTT menjadi perhatian serius dan ada keberpihakan kebijakan anggaran yang signifikan sesuai UU bagi rakyat NTT.*