Kasus Alkes Sikka
Jaksa Hadirkan Johanis Wilibrodus Don Bosco dan Conshita Huberta Dhiu
Keduanya dihadirkan karena peran mereka dalam kasus Alkes 2006-2007 di Kabupaten Sikka sebagai panitia pelelangan atau pengadaan.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere, Ida Made Oka Wijaya, S.H dan Langgeng Prabowo, S.H menghadirkan Johanis Wilibrodus Da Costa dan Conshita Huberta Dhiu sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Sikka yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (3/12/2015).
Keduanya dihadirkan karena peran mereka dalam kasus Alkes 2006-2007 di Kabupaten Sikka sebagai panitia pelelangan atau pengadaan.
Kasus ini menyeret Ignatia Da Iring sebagai terdakwa. Saat sidang ia didampingi Antonius Stefanus, S.H sebagai Penasehat Hukum.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang