Don Bosco dan Conshita Huberta Dhiu Jadi Saksi Kasus Alkes Sikka
Keduanya dihadirkan karena peran mereka dalam kasus Alkes 2006-2007 di Kabupaten Sikka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere, Ida Made Oka Wijaya, S.H dan Langgeng Prabowo, S.H menghadirkan Johanis Wilibrodus Da Costa dan Conshita Huberta Dhiu sebagai saksi kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Sikka di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (3/12/2015).
Keduanya dihadirkan karena peran mereka dalam kasus Alkes 2006-2007 di Kabupaten Sikka sebagai panitia pelelangan atau pengadaan.
Kasus ini menyeret Ignatia Da Iring sebagai terdakwa. Saat sidang ia didampingi
penasehat hukumnya, Antonius Stefanus, S.H. (*)