Belu Butuh Perda Tentang Perempuan
Masih tingginya masalah-masalah berwajah perempuan di Kabupaten Belu menyebabkan daerah ini membutuhkan sebuah peraturan daerah (perda) untuk mengatas
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Masih tingginya masalah-masalah berwajah perempuan di Kabupaten Belu menyebabkan daerah ini membutuhkan sebuah peraturan daerah (perda) untuk mengatasinya.
Hal ini mengemuka dalam sosialisasi hak politik perempuan potensial di Kabupaten Belu di Hotel Permata Atambua, Rabu (2/12/2015).
Salah satu pemateri, Elisabeth M Botha dalam kesempatannya mengatakan, untuk mengatasi masalah perempuan di Belu maka para perempuan di Belu harus proaktif dan memperjuangkan adanya sebuah perda tentang perempuan.
"Belu ini sangat butuh perda tentang perempuan namun sampai saat ini belum ada perda satupun," katanya.
Menurutnya, kehadiran perda yang mengatur tentang perempuan karena masih banyak masalah yang berkaitan dengan perempuan dan berwajah perempuan antara lain, kasus kekerasan dalam rumah tangga, gizi buruk, kematian ibu dan anak serta masalah lainnya.
Dikatakannya, dengan kekuatan Ketua dan 10 anggota DPRD, perempuan di Belu menduduki posisi yang kuat untuk memperjuangkan kepentingannya. "Kita perlu dorong teman-teman di DPRD. Dengan kekuatan 11 orang di DPRD Belu sebenarnya sangat bisa memperjuangkan," kata Juru Bicara KPU Belu ini.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/balkis-soraya-tanof_20151202_191310.jpg)