Jangan 'Bermain' Dana Operasional
Hal yang hampir pasti bahwa Walikota Kupang dan wakilnya tahu betul kebutuhan
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Pengalokasian dana operasional kelurahan senilai Rp 10 juta per bulan merupakan kabar gembira bagi para lurah di Kota Kupang dan para stafnya. Dengan pengalokasian dana tersebut setidaknya para lurah dan stafnya tidak lagi mengeluh dan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kupang.
Dialokasikannya dana operasional kelurahan tersebut oleh Pemerintah Kota Kupang yang dinakhodai Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si dan Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man, dengan persetujuan DPRD setempat, tentu punya maksud yang baik.
Hal yang hampir pasti bahwa Walikota Kupang dan wakilnya tahu betul kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi dan dialami aparatnya di tingkat kelurahan. Agar aparat kelurahan sebagai ujung tombak di lapangan tidak lagi mengalami kesulitan, maka dialokasikanlah dana operasional tersebut.
Niat baik Pemkot Kupang mengalokasikan dana operasional ini hendaknya bisa 'diterjemahkan' sebagai sebuah bentuk motivasi agar pemerintah kelurahan tidak lagi mengeluh dana operasional dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dengan dialokasikannya dana Rp 10 juta, masalah pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan semuanya bisa diatasi.
Meskipun pemberian dana operasional kelurahan ini lahir dari keinginan baik Pemerintah Kota Kupang, pemerintah kelurahan mulai dari lurah, kaur hingga para stafnya hendaknya dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan.
Jangan coba-coba melakukan 'terobosan' menghabiskan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemberi dana. Sebab hal tersebut bukan tidak mungkin menjadi bumerang bagi siapa pun yang menggunakannya di luar ketentuan.
Satu hal yang perlu selalu diingat bahwa dana operasional kelurahan yang diberikan Pemkot Kupang merupakan uang dari hasil kucuran keringat rakyat. Sekecil apapun uang rakyat yang sudah digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat selaku pemiliknya. Mata umum (rakyat) selalu akan tertuju kepada aparat kelurahan manakala aparat kelurahan salah menggunakan dana tersebut, atau berubah gaya dan penampilan setelah mendapat dana tersebut.
Karena itu agar berhati-hatilah dalam menggunakan dana tersebut. Gunakanlah dana tersebut kalau memang benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan umum sesuai ketentuan.
Sebaliknya jangan malu menyimpan dan mengembalikannya kepada pemberinya (kas daerah) kalau memang tidak ada kegiatan di tingkat kelurahan yang membutuhkan dana tersebut. Sikap tersebut merupakan pilihan tepat jika ingin kehidupan sehari-hari merasa aman dan nyaman serta tidak terjerat dalam masalah hukum.*