Pengisian BBM Menggunakan Jeriken Harus Gunakan Surat Rekomendasi

Misalnya petani, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah, nelayan dari pihak Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN) atau dari Dinas Perikanan,

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
www.mitrainvestor.com
SPG SPBU 

Laporan Wartawati Yeni Rachmawati Tohri

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bagi masyarakat yang ingin membeli bensin di SPBU-SPBU menggunakan jeriken harus menunjukkan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Misalnya petani, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah, nelayan dari pihak Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN) atau dari Dinas Perikanan, dan pengusaha-pengusaha kecil seperti UMKM bisa diperoleh suratnya dari KAntor Dinas Koperasi dan UMKM.

Branch Manager Marketing Pertamina, Hardiyanto Tato, mengatakan, semua SPBU bisa melayani pembelian tersebut bila menunjukkan surat rekomendasi tersebut.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved