Pengisian BBM Menggunakan Jeriken Harus Gunakan Surat Rekomendasi
Misalnya petani, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah, nelayan dari pihak Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN) atau dari Dinas Perikanan,
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawati Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bagi masyarakat yang ingin membeli bensin di SPBU-SPBU menggunakan jeriken harus menunjukkan surat rekomendasi dari pihak yang berwenang.
Misalnya petani, harus mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah, nelayan dari pihak Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN) atau dari Dinas Perikanan, dan pengusaha-pengusaha kecil seperti UMKM bisa diperoleh suratnya dari KAntor Dinas Koperasi dan UMKM.
Branch Manager Marketing Pertamina, Hardiyanto Tato, mengatakan, semua SPBU bisa melayani pembelian tersebut bila menunjukkan surat rekomendasi tersebut.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang