Direktur PDAM Ngada : Sumber Air 30 Liter per Detik Kering
Salah satu sumber air di Mukufoka, Kabupaten Ngada yang memiliki debit 30 liter per detik sudah kering sejak
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Salah satu sumber air di Mukufoka, Kabupaten Ngada yang memiliki debit 30 liter per detik sudah kering sejak, Senin (23/11/2015). PDAM Ngada kekurangan 50 liter per detik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan di Kota Bajawa dan sekitarnya yang mencapai 70 liter per detik.
Mukufoka yang terletak di Desa Ngoranale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada merupakan sumber mata air utama PDAM Ngada. Ada beberapa sumber air yang ada di lokasi tersebut, namun satu sumber dengan debit 30 liter per detik sudah kering total.
PDAM hanya menggambil air di dua sumber yang debitnya masing-masing 10 liter per detik. Dengan demikian, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Bajawa dan sekitarnya hanya dengan 20 liter per detik, sementara kebutuhan pelanggan yang seharusnya 70 liter per detik. Jumlah kebutuhan itu dilihat dari rasio penggunaan air per orang per hari yaitu, 150 liter per hari/orang.
Direktur PDAM Ngada, Paskalis Losa megatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (25/11/2015). Paskalis mengatakan, setelah petugas mengecek di lokasi ternyata satu sumber air yang debitnya 30 liter per detik sudah kering. Debit air yang tersedia saat ini hanya 20 liter per detik dari jumlah kebutuhan 70 liter per detik atau kekurangan 50 liter per detik.
Menyikap kondisi ini, manajemen PDAM menghimbau kepada pelanggan agar lakukan penghematan penggunaan air. Pelanggan juga diharapkan agar pengaduan yang disampaikan kepada manajemen bisa disampaikan secara baik dan hindari penyampaian pengaduan secara radikal. "Minggu lalu orang datang sampai maki-maki di sini," kata Paskalis.
Dalam catatan direktur selama bertugas satu setengah tahun, sudah 16 pelanggan yang mengadu dengan cara radikal di kantor PDAM. Semua pengaduan diterima dengan hati terbuka oleh staf di PDAM. (*)