Sosialisasi Narkoba RI-RDTL: Temboknya Adalah Kerjasama
masalah narkoba jangan sampai merusak kedaulatan bangsa. Jangan sekali-kali menggadaikan harga diri dan kehormatan bangsa ini dengan narkoba.
POS KUPANG.COM, ATAMBUA- Negara Indonesia, khususnya NTT dan Timor Leste berada dalam satu pulau, yakni pulau Timor. Tidak ada tembok pemisah yang bisa mencegah masuk dan beredarnya narkoba. Tembok yang harus dibangun dan tak bisa runtuh antara dua negara adalah kerjasama dan saling percaya.
Demikian Anggota Parlemen Negara Republik Demokratic Timor Leste (RDTL), Eladio A. Faculto de Jesus dalam sambutannya pada kegiatan kampanye narkoba yang digelar Yayasan Warna Kasih (Yawaka) NTT bekerjasama dengan
Fundasaun Do Colores Del Amor (FDA) di zona bebas Motaain-Batugade, Minggu (22/11/2015) pagi.
Dikatakannya, masalah narkoba jangan sampai merusak kedaulatan bangsa. Jangan sekali-kali menggadaikan harga diri dan kehormatan bangsa ini dengan narkoba. Narkoba harus diberantas. "Harga diri orang Timor Leste dan Indonesia tak dapat dibeli dengan narkoba. Kalau kita tak jaga harga diri, maka perjuangan dan pengorbanan besar untuk bangsa Indonesia dan Timor Leste sia-sia," tegasnya.
Menurutnya, meski perlakuan terhadap narkoba antara Indonesia dan Timor Leste berbeda, kerjasama antara Indonesia dan Timor Leste dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba penting untuk dibangun. Di Timor Leste masih menggunakan UU RI Nomor 22 tahun 1997 yang mana pemakai dan pengedar sama-sama mendapatkan hukuman, sedangkan Indonesia menggunakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 dimana pemakai akan masuk panti rehabilitasi sedangkan pengedar akan dihukum mati.
Kepala Investigasi , Pengejaran, Penangkapan dan Penyitaan Narkoba Timor Leste, Gastao M. Da Piedade dalam materinya mengatakan, Timor Leste dan Indonesia yang bertetangga sangat dekat telah masuk dalam rute peredaran narkoba internasional. Karena itu, kewaspadaan dan deteksi dini barang haram ini harus ditingkatkan. Dia meminta semua warga Timor Leste yang mendapatkan informasi mengenai narkoba agar menghubungi instansinya atau langsung ke dirinya.
"Jika ada informasi, langsung hubungi saya. Saya akan langsung ke lokasi," katanya dalam bahasa Timor Leste.
Dia juga berharap, pemerintah Timor Leste dan Parlemennya segera menetapkan undang-undang sendiri dalam menangani narkoba.
Pemateri dari NTT, Alo Dando yang merupakan mantan Kepala BNN Provinsi NTT mengatakan, narkoba hanya memberi pilihan mati bagi pemakai ataupun pengedarnya. Artinya bagi pengedar yang tertangkap pasti dihukum mati. Sedangkan pemakai lama kelamaan akan mati. "Karena itu, harus tahu cara mencegahnya," katanya.
Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha yang hadir mewakili Kapolda NTT mengatakan, Polri siap bekerjasama dengan Timor Leste dalam pemberantasan narkoba dan juga penanganan kasus-kasus narkoba.
"Beberapa waktu lalu di pintu masuk Motaain, polri menangkap pengedaran narkoba. Ini berarti kita harus kerjasama memerangi peredaran narkoba," katanya.
(roy)