Sidang Kasus Pajak di Ende, Hakim Tanya Kenapa Terdakwa Diadili
Majelis Hakim Ketua, Abdul Siboro, S.H,M.H menanyakan kenapa tiga terdakwa kasus pajak di Ende diadili di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis Hakim Ketua, Abdul Siboro, S.H,M.H menanyakan kenapa tiga terdakwa kasus pajak di Ende diadili di Pengadilan Tipikor Kupang.
Abdul Siboro mengatakan hal ini dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pajak di Kabupaten Ende yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (23/11/2015).
Sidang kasus pajak dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan tiga terdakwa masing- masing adalah, Yosephina Bunga Mbelo, A.Md, Tili Anfridus dan Alo Lagu.Ketiganya dalam sidang didampingi Luis Balun, S.H, selaku penasehat hukum.
"Kenapa terdakwa ini diadili," tanya Siboro kepada saksi Anastasia.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang