Kasus Dana Monev MBR di NTT
Pekan Depan Jaksa Tuntut Lima Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (Mone
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR dalam pekan depan.
Duin Palungkun, S.H salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan hal itu kepada pos-kupang.com Minggu (22/11/2015).
Menurut Duin, sebenarnya pekan lalu, para terdakwa sudah bisa dituntut, namun karena JPU belum mempersiapkan tuntutan maka ditunda pekan depan.
Lima terdakwa itu adalah Toni Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedi Gusnadi, Bambang dan Sri Wahyuni.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang