Kasus Dana Monev MBR di NTT

Pekan Depan Jaksa Tuntut Lima Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (Mone

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan tuntutan pidana terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan evaluasi (Monev) MBR dalam pekan depan.

Duin Palungkun, S.H salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan hal itu kepada pos-kupang.com Minggu (22/11/2015).

Menurut Duin, sebenarnya pekan lalu, para terdakwa sudah bisa dituntut, namun karena JPU belum mempersiapkan tuntutan maka ditunda pekan depan.

Lima terdakwa itu adalah Toni Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedi Gusnadi, Bambang dan Sri Wahyuni.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved