Kasus Dana Monev MBR di NTT

Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Ditunda

Tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR di NTT tahun 2013 ditunda.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Enol Amaraya
TERSANGKA--Tersangka kasus dana monev MBR, Bernad Nainggolan (tengah pegang map), saat dibawa keluar dari ruangan Staf Seksi Eksekusi dan Eksiminasi Kejati NTT, Senin (22/6/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR di NTT tahun 2013 ditunda.

Penundaan ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Sidang penundaan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015).

Kelima terdakwa dalam kasus ini masing-masing Toni Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedi Gusnadi, Bambang dan Sri Wahyuni.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved