Kasus Dana Monev MBR di NTT
Tuntutan Lima Terdakwa Korupsi Ditunda
Tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR di NTT tahun 2013 ditunda.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Enol Amaraya
TERSANGKA--Tersangka kasus dana monev MBR, Bernad Nainggolan (tengah pegang map), saat dibawa keluar dari ruangan Staf Seksi Eksekusi dan Eksiminasi Kejati NTT, Senin (22/6/2015).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dana monitoring dan Evaluasi (Monev) MBR di NTT tahun 2013 ditunda.
Penundaan ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.
Sidang penundaan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (19/11/2015).
Kelima terdakwa dalam kasus ini masing-masing Toni Rusman Sidiq, Edo Iskandar, Dedi Gusnadi, Bambang dan Sri Wahyuni.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang
Berita Terkait