Simpan Senjata Api Rakitan, Penjaga Sekolah Dibekuk Polisi

Pasalnya Ndado menyembunyikan satu pucuk senjata api (senpira) laras panjang di dalam tanah, di dapur rumahnya.

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Adrianus Ndado, penjaga malam di SMUN 1 Kupang Tengah, dibekuk polisi Minggu (15/11/2015) petang.

Pasalnya Ndado menyembunyikan satu pucuk senjata api (senpira) laras panjang di dalam tanah, di dapur rumahnya.

"Iya benar info itu. Tersangka kami bekuk Minggu petang di rumahnya di Desa Tanah Merah atas laporan isterinya sendiri," jelas Kapolres Kupang, AKBP Michael Ken Lingga, S.Ik melalui Kasatreskrim AKP Eddy, S.H, M.H, Senin (16/11/2015) petang.

Senpira itu, kata Eddy, dibungkus dalam karung lalu ditanam dalam tanah di dapur rumah tersangka.

"Tersangka mengaku membeli senpira itu pada seseorang yang tidak diketahui identitasnya seharga 250 ribu pada tahun 2002 lalu," jelas Eddy.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah busur dan 2 anak panah serta dua buah tombak yang disimpan di rumah tersangka, setelah digeledah oleh anggota serse Polres Kupang.

"Tersangka mengaku terus terang kalau busur, anak panah dan tombak, dibuat sendiri oleh tersangka," tambah Eddy.

Perbuatan tersangka, lanjut Eddy, dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tentang kronologi kasus ini, tutur Eddy, bermula dari aksi KDRT yang dilakukan tersangka kepada istrinya. Tersangka menganiaya istrinya mulai Jumat (13/11/2015) dan Sabtu (14/11/2015). Bahkan istrinya diusir keluar dari rumah.

"Karena kesal, sang isteri melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi," kata Eddy.

Menanggapi laporan itu, Minggu petang polisi turun ke TKP dan menggeldah rumah tersangka. Dan akhirnya sepucuk senpira laras panjang ditambah busur, anak panah dan tombak berhasil disita dari rumah tersangka. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved