Kasus Narkoba,Kejati NTT Tunjuk Jaksa Peneliti
penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditresnarkoba Polda NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POSKUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timut (NTT) menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas berita acara pemeriksaan kasus narkoba dengan tersangka AS.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H, M.H melalui Aissten Pidana Umum (Aspidum), Budi Handaka, S.H kepada pos -kupang.com, Senin (2/11/2015).
Menurut Handaka, penunjukan jaksa peneliti itu dilakukan menyusul adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditresnarkoba Polda NTT.