Kasus Pasar Alok, Kerugian Negara Tidak Diketahui

Saya kira putusan PT Kupang sangat obyektif dan proporsional, sehingga kita patut beri apresiasi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum terdakwa, Ir. Heriando Siku Alias Heri Siku, Drs. Ben Hadjon, S.H mengatakan, dalam perkara korupsi Pasar Alok, kerugian keuangan negara tidak diketahui pasti. Ben Hadjon menyampaikan hal ini kepada pos-kupang.com, Minggu (1/11/2015).

Menurut Hadjon, dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang membebaskan kliennya maka jelas bahwa sesuai fakta di pengadilan tingkat pertama yang mengatakan kerugian keuangan negara tidak diketahui pasti.

"Saya kira putusan PT Kupang sangat obyektif dan proporsional, sehingga kita patut beri apresiasi," kata Ben.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved