Kasus Pasar Alok, Kerugian Negara Tidak Diketahui
Saya kira putusan PT Kupang sangat obyektif dan proporsional, sehingga kita patut beri apresiasi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa Hukum terdakwa, Ir. Heriando Siku Alias Heri Siku, Drs. Ben Hadjon, S.H mengatakan, dalam perkara korupsi Pasar Alok, kerugian keuangan negara tidak diketahui pasti. Ben Hadjon menyampaikan hal ini kepada pos-kupang.com, Minggu (1/11/2015).
Menurut Hadjon, dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang membebaskan kliennya maka jelas bahwa sesuai fakta di pengadilan tingkat pertama yang mengatakan kerugian keuangan negara tidak diketahui pasti.
"Saya kira putusan PT Kupang sangat obyektif dan proporsional, sehingga kita patut beri apresiasi," kata Ben.
Rekomendasi untuk Anda