Kasus Pasar Alok, PT Kupang Vonis Bebas Heri Siku

Ir. Zakarias Heriando Siku alias Heri Siku terdakwa kasus proyek Pasar Alok divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Ir. Zakarias Heriando Siku alias Heri Siku terdakwa kasus proyek Pasar Alok divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Informasi yang diperoleh pos- kupang.com di PT Kupang, Jumat (30/10/2015) menyebutkan, majelis hakim PT Kupang yang mengadili dan memeriksa perkara Pasar Alok telah memutuskan perkara banding oleh terdakwa Heri Siku.

Dalam putusan itu, PT Kupang menyatakan, Heri Siku tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi, sehingga dibebaskan.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved