Kasus Pasar Alok, PT Kupang Vonis Bebas Heri Siku
Ir. Zakarias Heriando Siku alias Heri Siku terdakwa kasus proyek Pasar Alok divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ir. Zakarias Heriando Siku alias Heri Siku terdakwa kasus proyek Pasar Alok divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Informasi yang diperoleh pos- kupang.com di PT Kupang, Jumat (30/10/2015) menyebutkan, majelis hakim PT Kupang yang mengadili dan memeriksa perkara Pasar Alok telah memutuskan perkara banding oleh terdakwa Heri Siku.
Dalam putusan itu, PT Kupang menyatakan, Heri Siku tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi, sehingga dibebaskan.
Berita Terkait