Kasus BLBU di Distanbun NTT, Penyidik Masih Lengkapi Pemeriksaan Saksi

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) 2011.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah I Made Jawan dan I Made Swanendra.

Informasi yang diperoleh pos- kupang.com di Kejati NTT, Rabu (28/10/2015) menyebutkan, penyidik saat ini sementara merampungkan BAP tersangka.

Perampungan dengan memanggil para saksi untuk diperiksa. Nampak salah satu satu sementara diperiksa jaksa Hery Franklin, S.H di ruang staf seksi penuntutan Kejati NTT.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved