Dugaan Korupsi Proyek PDT
Empat Tersangka PDT Mangkir Panggilan Jaksa
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Senin (26/10/2015) di Kejati NTT menyebutkan empat tersangka yang berperan sebagai panitia pemerika hasil pek
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Empat tersangka kasus proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor masih mangkir dari panggilan jaksa.
Empat tersangka itu adalah Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, Senin (26/10/2015) di Kejati NTT menyebutkan empat tersangka yang berperan sebagai panitia pemerika hasil pekerjaan itu belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Ridwan Sujana Angsar, S.H mengatakan, surat panggilan terhadap para tersangka itu untuk menghadap pada Senin (26/10/2015), tetapi mereka belum penuhi panggilan.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang