Polda NTT Gerebek Lapas

Pemilik 35 Paket Ganja Kering Bisa Dipindahkan ke Lapas Luar NTT

R pemilik 35 paket ganja kering yang ditangkal di Lapas Penfui kelas 2a bjsa diusulkan untuj dipindahkan dan di tahan di luar NTT.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Sebanyak 35 paket ganja milik R narapidana di lapas kelas 2A 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG -- R pemilik 35 paket ganja kering yang ditangkal di Lapas Penfui kelas 2a bjsa diusulkan untuj dipindahkan dan di tahan di luar NTT.

Demikian wakapolda NTT, kombes pol Sumarthono Joachana yang ditemui di halaman Polda NTT, Ssabtu (24/10/2015).

"Nanti kita lihat dari hasil pengembangan penanganan. Kalau hasilnya menunjukan kalau dia adalah pimpinan narkoba lapas di ntt maka kami minta dia dikirim ke lapas di luar ntt ," jelasnya.

Sampai saat ini katanya, Polda NTT masijh terus mengembangkan kasus ini.

Dijelaskan ada hal hal yang tjdak perlu disampaikan kepada masyarakat melalui media karena merupakan trik penyidik untuk menangani kasus narkoba.

"Peredaran narkoba itu seperti blok sel karena itu kita harua hati hati kaeena kalau terputus maka susah ditelusuri," jelasnya.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved