AS dari Fraksi Partai Gerindra
Anggota DPRD NTT Tertangkap Saat Pakai Narkoba di Hotel
Anggota DPRD NTT dari Fraksi Gerindra, AS ditangkap polisi, Jumat (23/10/2015). AS tertangkap tangan saat sedang memakai narkoba di Hotel T-More.
Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota DPRD NTT dari Fraksi Gerindra, AS ditangkap oleh aparat Polda NTT, Jumat (23/10/2015). AS tertangkap tangan saat sedang memakai narkoba jenis shabu-shabu di Hotel T-More.
Berikut broadcast (BC) yang diterima Pos Kupang, Sabtu dinihari pukul 01.20 Wita. BC ini diduga meripakan laporan dari aparat kepolisian kepada atasannya.
Inilah broadcast tersebut:
"Ijin melaporkan pada tanggal 23 Oktober 2015 pukul 11.00 Wita bertempat di Hotel T-More kamar 307 telah terjadi penggerebekan Narkoba jenis shabu-shabu oleh Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Kumbul dengan tersangka An. AS (diedit) umur 37 tahun, pekerjaan anggota dewan komisi V DPRD Provinsi NTT barang bukti 2 bungkus paket Shabu-shabu, 1 buah pipet, 1 buah alat hisap, 1 buah kertas aluminium foil. Dengan kronologis sebagai berikut :
1)Pukul 09.30 Wita tersangka melakukan Chek In ke Hotel T-More kemudian keluar kembali dari hotel dengan mobil.kemudiam perkiraan jam 10.30 Wita tersangka masuk kembali dengan seorang cewek masuk ke kamar.
2)Pukul 11.00 Wita anggota Ditresnarkoba Kombes Pol Kumbul KS datang ke Hotel T-More untuk melakukan penggerebekan ke lantai 3 kamar nomer 307 tetapi sebelum penggeledahan di badan tersangka dari pihak Polda NTT meminta security dan driver Hotel untuk menemani dan sebagai saksi, setelah dilaksanakan penggeledahan ditemukan aluminium foil di meja kamar, 1 paket SS dikantong kiri dan didompet tersangka, 1 pipet dikantong kanan, 1 bong alat hisap di bawah tempat tidur.
3)Pukul 11.45 Wita setelah dilaksanakan penggerebekan dan penggeledahan tersangka langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut. **