Dugaan Korupsi Proyek PDT
Kejati NTT Bekuk Tersangka PDT
Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk Berman Banjarnahor, S.E, salah satu tersangka proyek dermaga di Kabupaten
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk Berman Banjarnahor, S.E, salah satu tersangka proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.
Berman ditangkap di kediamannya, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Informasi yang diperoleh pos- kupang.com di Kejati NTT, Kamis (22/10/2015) menyebutkan, Berman dibekuk penyidik Kejati NTT pada Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 16.00 wita.
Saat dibekuk Berman tidak melakukan perlawanan. Berman ditangkap oleh salah satu jaksa muda Kejati NTT, Max Jefferson Mokola, S.H.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang