Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kejati NTT Bekuk Tersangka PDT

Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk Berman Banjarnahor, S.E, salah satu tersangka proyek dermaga di Kabupaten

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk Berman Banjarnahor, S.E, salah satu tersangka proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.

Berman ditangkap di kediamannya, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Informasi yang diperoleh pos- kupang.com di Kejati NTT, Kamis (22/10/2015) menyebutkan, Berman dibekuk penyidik Kejati NTT pada Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 16.00 wita.

Saat dibekuk Berman tidak melakukan perlawanan. Berman ditangkap oleh salah satu jaksa muda Kejati NTT, Max Jefferson Mokola, S.H.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved