Polda NTT Gerebek Lapas
Narapidana Pemilik 35 Paket Ganja Kering Ditahan Di polda NTT
Narapidana lapas kelas 2A, R, pemilik 35 paket ganja kering yang ditangkap di dalam lapas pada Senin (19/10/2015) untuk sementara ditahan di Polda NTT
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG,COM, KUPANG -- Narapidana lapas kelas 2A, R, pemilik 35 paket ganja kering yang ditangkap di dalam lapas pada Senin (19/10/2015) untuk sementara ditahan di Polda NTT untuk diperiksa.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, KOmbes Pol Kumbul KS, SIK didampingi kabid humas polda NTT, AKBP JA Abast, SIK, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kupang, Lukas Laksana Frans di ruang kerja diresnarkoba, Rabu (21/10/2015) mengatakan meskipun R adalah penghuni lapas namun karena ditangkap karena memiliki 35 paket ganja kering maka R untuk sementara akan ditahan di Polda NTT untuk diperiksa.
"Nanti setelah pemeriksaan, dia akan dikembalikan ke lapas untuk melaksanakan hukumannya di sana," katanya
Kumbul mengungkapkan R adalah kasus narkoba yang ditangkap pada bulan maret 2012 dan divonis empat tahun penjara dengan barang bukti sebanyak lima paket ganja. Lalu R ditangkap lagi karena memiliki satu paket ganja di dalam lapas dan dia divonis lima tahun penjara.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang