Dugaan Korupsi Proyek PDT

Lima Tersangka PDT Akan Dipanggil Paksa

Lima tersangka itu adalah Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lima tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor, Provinsi NTT, akan dipanggil paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Lima tersangka itu adalah Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kupang, Selasa (20/10/2015).

Menurut John, Kejati NTT telah melayangkan panggilan sebanyak 3-4 kali namuan para tersangka masih mangkir.

"Karena itu dengan ditolaknya gugatan para tersangka maka, kita akan upayakan agar para tersangka bisa hadir untuk diperiksa," kata John Purba.

Untuk diketahui, proyek dua dermaga ini didanai dari APBN 2014 dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI senilai Rp 43 miliar.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved