Dugaan Korupsi Proyek PDT

Tiga Jaksa Ikut Sidang Praperadilan

Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti sidang pra peradilan atau gugatan yang diajukan oleh lima tersangka kasu

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Tiga Jaksa Ikut Sidang Praperadilan
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti sidang pra peradilan atau gugatan yang diajukan oleh lima tersangka kasus proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (flotim) dan Kabupaten Alor tahun anggaran 2014.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (20/10/2015). Sidang dipimpin hakim, Benny Eko Supriyadi, S.H, M,H.

Tiga jaksa itu adalah, Robert Jimmy Lambila, S.H, Henderina Mallo, S.H, M.H dan Kundrat Mantolas, S.H. Dalam sidang ini hakim menolak gugatan kelima tersangka itu.

Kelima tersangka itu adalah Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved