Dugaan Korupsi Proyek PDT
Tiga Jaksa Ikut Sidang Praperadilan
Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti sidang pra peradilan atau gugatan yang diajukan oleh lima tersangka kasu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti sidang pra peradilan atau gugatan yang diajukan oleh lima tersangka kasus proyek dermaga di Kabupaten Flores Timur (flotim) dan Kabupaten Alor tahun anggaran 2014.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (20/10/2015). Sidang dipimpin hakim, Benny Eko Supriyadi, S.H, M,H.
Tiga jaksa itu adalah, Robert Jimmy Lambila, S.H, Henderina Mallo, S.H, M.H dan Kundrat Mantolas, S.H. Dalam sidang ini hakim menolak gugatan kelima tersangka itu.
Kelima tersangka itu adalah Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang