Tiga Anggota DPRD Ngada Sudah Diberhentikan

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada yaitu, Yosep Bei,

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kondisi Gedung DPRD Ngada yang dikerjakan PT Ardi Tekindo Perkasa, Rabu (29/7/2015). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada yaitu, Yosep Bei, Paulinus No Watu dan Bernadinus Dhey Ngebu resmi diberhentikan dari keanggotaan DPRD sejak tanggal 12 Oktober 2015 melalui surat keputusan (SK) Gubernur NTT tertanggal 12 Oktober 2015.

Pimpinan dewan sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada agar mengirim nama-nama pengganti antar waktu (PAW).

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Ngada, Thodius Reo mengatakan hal itu saat kepada Pos Kupang, Senin (19/10/2015).

Dikatakannya, sekwan menerima surat keputusan pemberhentian ketiga anggota DPRD Ngada tanggal 13 Oktober 2015. Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan Dewan sudah menyurati KPU tanggal 16 Oktober agar segera mengirimkan nama-nama penganti anggota DPRD yang sudah diberhentikan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved